PSI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Pramono-Rano

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 16:27
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait Pilkada Jakarta 2024 di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). Arsip foto - Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait Pilkada Jakarta 2024 di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). (Antara)

"PSI Jakarta bangga dengan perjuangan Pak Ridwan Kamil-Suswono dan seluruh tim pemenangan RIDO di Jakarta selama masa kampanye lalu. Ikhtiar telah maksimal, kini saat memikirkan Jakarta pasca-pilkada," ungkapnya.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pengumuman resmi pemenang Pilkada 2024 akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pemberitahuan mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah.

Menurutnya, pemberitahuan BRPK kepada KPU dijadwalkan pada 19-20 Desember 2024.

"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," tambah Fahmi.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada dapat diajukan maksimal tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilihan. KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu, 8 Desember 2024, sehingga batas waktu pengajuan sengketa ke MK jatuh pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun, dari pantauan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Kamis dini hari, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan atas hasil Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal ini juga dikonfirmasi melalui laman resmi MK, di mana tidak terdapat catatan gugatan dari kedua pasangan calon tersebut.

Halaman
x|close