Baca Juga: Sri Mulyani Kasih Kabar Bahagia: Beras hingga Listrik Tak Kena PPN 12 Persen
Terkait dengan putusan ini, Marisa Putri menyatakan menerima vonis tersebut setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya.
Kecelakaan tersebut terjadi ketika Marisa menabrak seorang ibu rumah tangga di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu dini hari, 3 Agustus 2024. Saat itu, Marisa dalam pengaruh alkohol dan narkoba mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru dan menabrak Renti Marningsih (46), yang sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 05.45 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami cedera fatal di bagian kepala, mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, serta mengalami luka serius lainnya yang mengakibatkan kematian di tempat.
Visum yang dilakukan oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi luka-luka tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa Marisa positif mengandung zat amphetamine.
(Sumber Antara)