Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, telah memvonis mahasiswi berusia 21 tahun bernama Marisa Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Marisa dinyatakan bersalah karena menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas saat berada dalam pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang.
Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi menyampaikan hal ini dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang PN Pekanbaru pada hari Kamis. Hakim menyatakan bahwa Marisa Putri terbukti bersalah menabrak Renti Marningsih (46) hingga meninggal dunia setelah berpesta narkoba bersama sejumlah temannya.
Baca Juga : Ricuh di Makassar, Mahasiswa Papua Bentrok dengan Polisi
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memutuskan untuk mencabut Surat Izin Mengemudi A milik Marisa Putri selama dua tahun setelah ia menyelesaikan masa pidananya.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu menimbulkan penderitaan dan trauma bagi keluarga korban serta menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat," katanya, Kamis 12 Desember 2024.
Hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan hukuman bagi Marisa adalah perilakunya yang baik selama persidangan serta pengakuan atas kesalahannya.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan. Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.