"Yang kedua, dengan undang-undang baru tadi, wajah Jakarta harus ada, karena sudah bukan menjadi ibu kota negara, ada identitas yang khas dan itu disebutkan adalah Betawi," papar dia.
Diketahui, Presiden Prabowo menandatangani perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Nomenklatur pada pejabat 'DKI Jakarta' kini berubah menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'.
Perubahan UU bernomor 151 Tahun 2024 ini diteken Prabowo pada 30 November 2024. Ada poin yang berubah dalam revisi tersebut, yakni perubahan nomenklatur pejabat yang tertulis pada pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Salah satunya pada pejabat gubernur dan wagub. Tidak lagi memakai DKI Jakarta, hasil Pilkada Serentak 2024 nantinya akan berubah menjadi Gubernur dan Wagub DKJ.