Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan adanya stempel palsu yang diduga digunakan untuk menyalahgunakan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, dilansir Antara.
Menurut Syahron, stempel palsu tersebut dipakai untuk membuat laporan kegiatan yang ternyata diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Ia menambahkan bahwa tujuan awal dari penggunaan stempel ini adalah untuk mencairkan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Namun, stempel tersebut ternyata palsu dan digunakan dengan cara yang tidak semestinya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Google Maps)
Kejati DKI Jakarta memperkirakan bahwa kerugian akibat kasus ini melebihi Rp150 miliar, berdasarkan nilai kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.
Saat ini, penyidik Kejati DKI telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, sebagaimana diatur dalam surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.