Ditjen Imigrasi selanjutnya akan melakukan deportasi terhadap 12 wanita WN Vietnam tersebut.
"Selanjutnya akan ditangkal," ucapnya. Penangkalan ini berlangsung selama lebih dua tahun.
Ditjen Imigrasi juga masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari tahu jaringan di balik aksi prostitusi lintas negara itu.
"Kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA, untuk mencegah pelanggaran serupa," tandas Yuldi.