Jadi PSK di Jakut, 12 Wanita Muda Vietnam Tak Dipidana di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Des 2024, 16:27
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Para PSK asal Vietnam yang diamankan Ditjen Imigrasi. Para PSK asal Vietnam yang diamankan Ditjen Imigrasi.

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 12 wanita muda asal Vietnam ditangkap petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyebabnya, para perempuan itu berada di Indonesia bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Jakarta Utara (Jakut).

Meski prostitusi di Indonesia dinyatakan melanggar hukum, belasan warga negara asing (WNA) itu tak dijerat hukum pidana yang berlaku di Tanah Air.

"Kita lakukan deportasi dan selanjutnya akan ditangkal," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kombes Yuldi Yusman, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Para perempuan itu dikenakan pelanggaran regulasi terkait izin tinggal. Sebab, mereka datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, bukan untuk bekerja. Karenanya, tindakan yang diambil Ditjen Imigrasi hanya mendeportasi dan menangkal mereka. 

"Dikenakan penyalahgunaan izin tinggal. Kita dari Ditjen Imigrasi mengenakan dengan undang-undang yang bisa kami terapkan," tuturnya.

Meski begitu, Ditjen Imigrasi akan tetap berkoordinasi dengan otoritas Vietnam terkait aksi prostitusi yang dilakukan warga negaranya. Hal ini agar mereka bisa dijerat secara pidana, setibanya di Vietnam.

"Di Indonesia kita kenakan tindakan administratif keimigrasian dengan dilakukan deportasi. Untuk diproses selanjutnya di Vietnam sendiri, nanti kita akan koordinasikan," jelas Yuldi.

Sebelumnya, 12 perempuan WN Vietnam ditangkap petugas Ditjen Imigrasi. Hal ini dilakukan, gara-gara para wanita itu bekerja di Indonesia sebagai PSK. Tarif yang ditawarkan untuk berkencan dengan wanita Vietnam ini, jutaan rupiah.

"Adapun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp5.600.000 per orang," ujar Yuldi.

Tarif Rp5,6 juta tersebut, untuk satu kali kencan dengan wanita muda Vietnam. Aktivitas prostitusi mereka berlangsung terselubung. Belasan WNA itu bekerja seakan sebagai pemandu lagu tempat karaoke.

"Berkedok sebagai ladies companion atau LC," ucapnya.

Adapun pengungkapan hal ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Laporan masyarakat itu lalu ditindaklanjuti petugas Ditjen Imigrasi.

"Dengan melakukan lidik selama satu bulan," ucap Yuldi. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas selanjutnya melaksanakan penindakan. Hasilnya, informasi yang diadukan masyarakat tersebut benar adanya.

Ditjen Imigrasi selanjutnya akan melakukan deportasi dan penangkalan terhadap 12 wanita WN Vietnam tersebut. Penangkalan ini berlangsung selama lebih dua tahun.

Ditjen Imigrasi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari tahu jaringan di balik aksi prostitusi lintas negara itu. 

"Kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA, untuk mencegah pelanggaran serupa," pungkas Yuldi.

Halaman
x|close