Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menegaskan pelaku tak kebal hukum. Sebab kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Lina.
Menurut Lina, saat ini empat orang saksi sudah diperiksa, termasuk korban dan terlapor. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini.
"Memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyelidik atau penyidik membutuhkan waktu dalam rangka mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara pidananya," tandasnya.