Kemudian, dilanjutkan membacakan surat keputusan pemecatan Gibran Rakabumuming Raka.
Baca Juga: 27 Kader Indisipliner Bakal Dipecat dalam Pengumuman Resmi PDIP 17 Desebember
"Dua, surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka, dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan." ujarnya.
Penetapan pemecatan Gibran berbeda tanggal dengan Joko Widodo, SK Gibran ditetpakan pada tanggal 4 Desember 2024.
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri, ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasti kristianto ditandatangani," ucapnya.