Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: 17 Korban Teridentifikasi, 10 Sudah Diperiksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 15:54
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Agus Buntung Agus Buntung (ANTARA)

Agus Panyandang Disabilitas <b>(Instagram)</b> Agus Panyandang Disabilitas (Instagram)

“Yang cukup memprihatinkan adalah salah satu korban yang berusia 28 tahun. Dia sudah bukan mahasiswa lagi dan saat ini sedang bekerja. Modus yang digunakan tersangka hampir sama: berpura-pura menawarkan bantuan setelah korban mengalami gangguan, seperti catcalling, di lokasi umum seperti Taman Udayana,” ungkap Joko.

Kasus ini semakin menjadi sorotan karena adanya bukti-bukti yang mengindikasikan pola kejahatan serupa terhadap beberapa korban.

Terkait korban lainnya, KDD NTB telah melakukan pendekatan secara hati-hati, terutama terhadap anak-anak yang menjadi korban. Salah satu korban anak dilaporkan mengalami pelecehan setelah tersangka berhasil melakukan persuasi. Bahkan, sempat viral di media sosial foto tersangka bersama salah satu korban, yang kini telah diidentifikasi oleh KDD NTB.

“Korban ini sudah kami identifikasi, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) telah melakukan pendekatan di sekolah untuk mendukung proses pemulihan mereka. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan psikologis yang optimal,” kata Joko.

Saat ini, beredar informasi mengenai kemungkinan adanya 19 korban. Namun, Joko Jumadi menegaskan bahwa KDD NTB hanya fokus pada data yang telah terverifikasi.

“Dua korban yang disebutkan di media sosial belum masuk ke data resmi kami. Ada juga foto viral yang sudah kami identifikasi, dan nama korban tersebut telah kami kantongi. Kami terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memverifikasi data secara menyeluruh,” jelasnya.

KDD NTB bersama LPA dan pihak kepolisian terus memperkuat upaya perlindungan terhadap korban, termasuk menindaklanjuti laporan dan data baru yang masuk. Dalam kasus ini, pendekatan lintas sektor dianggap sangat penting untuk memberikan pendampingan kepada korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Halaman
x|close