Sri Mulyani: PPN MinyaKita hingga Gula Industri Tetap 11 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 15:23
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ungkap paket stimulus 6 sektor (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ungkap paket stimulus 6 sektor (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

Namun, untuk sejumlah barang tetap akan dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Dalam hal ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan menanggung 1 persen dari kenaikan PPN untuk 3 komoditas tersebut.

"Kami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen. Artinya, dari kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras 10 Kilogram

Sri Mulyani menyatakan ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku.

Keputusan itu merupakan komitmen Pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor usai PPN naik menjadi 12 persen pada tahun depan.

Pertama, rumah tangga. Sektor rumah tangga mendapatkan bantuan pangan atau beras, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita, serta diskon listrik sebesar 50 persen.

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Pemerintah Beri Paket Stimulus Kebijakan Ekonomi Untuk 6 Sektor

Kedua, pekerja. Pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ketiga, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan perpanjangan masa berlakunya Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Keempat, industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya.

Kelima, mobil listrik dan hybrid. Pemerintah memberikan insentif bagi Kendaraan bermotor listrik Berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.

Keenam, Perumahan. Pemerintah memberikan PPN DTP pembelian rumah.

Halaman
x|close