PK Terpidana Pembunuh Vina Ditolak, Eks Kompolnas: Tandanya Kerja Polisi Sudah Tepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 16:37
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Vina Cirebon. (Instagram) Vina Cirebon. (Instagram)

"Hal yang bisa dipetik adalah dengan kerja profesional dan independen, pasti hasilnya benar," kata dia.

Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Atas putusan ini, ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat pada situs resmi MA, Senin, 16 Desember 2024.

Ada pun PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diketok hari ini.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016 lalu. Total, ada delapan orang yang diadili dalam kasus tersebut.

Halaman
x|close