Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yaitu Saka Tatal.
Vonis para terpidana yang mengajukan PK tersebut tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, sampai kasasi.
Tags