PK Terpidana Pembunuh Vina Ditolak, Eks Kompolnas: Tandanya Kerja Polisi Sudah Tepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 16:37
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Vina Cirebon. (Instagram) Vina Cirebon. (Instagram)

Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yaitu Saka Tatal.

Vonis para terpidana yang mengajukan PK tersebut tidak berubah sejak putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding, sampai kasasi.

 

Halaman
x|close