Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum ada pertemuan langsung dengan pihak kuasa hukum maupun tersangka MAS pada hari Senin tersebut.
MAS diduga telah membunuh ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan seorang saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah, berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Baca juga: Mensos Rehabilitasi Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus
Karena petugas keamanan menerima laporan terkait pembunuhan di rumah korban, saksi AP segera memanggil MAS untuk dihentikan.
Dalam pemeriksaan oleh polisi, MAS mengaku bahwa dia mendengar suara-suara aneh yang membuatnya merasa tertekan.
Sebelumnya, kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, menyatakan bahwa polisi telah menyerahkan berkas perkara MAS (14) yang terduga pelaku pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB.