"Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana," kata dia.
Polisi sendiri baru menangkap George Sugama Halim di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari tadi. Usai pemeriksaan, George kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 16 Desember 2024.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," tandasnya.