Ntvnews.id, Jakarta - Polisi akhirnya menangkap anak bos toko roti penganiaya karyawati, George Sugama Halim, dan menetapkannya sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan usai viral video penganiayaan korban D.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu, dan dilaporkan keesokan harinya oleh korban.
Polisi pun menjelaskan mengapa baru menangkap George, setelah viral video penganiayaan pelaku di media sosial.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, pihaknya sudah menindaklanjuti kasus ini sejak pertama kali dilaporkan.
"Kami sudah proses dari semenjak korban membuat laporan dengan mengantar korban visum," ujar Armunanto, Senin, 16 Desember 2024.
Setelah itu, lanjut dia, polisi melakukan penyelidikan terhadap peristiwa penganiayaan, dengan memeriksa para saksi. Kemudian, kasus itu naik ke tahap penyidikan, dari sebelumnya tingkat penyelidikan.
"Lalu melakukan penyelidikan dengan meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi," ucapnya.
"Kemudian status kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," imbuh Armunanto.