Setelah mendampingi kliennya, pada Selasa dini hari, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa Lina diperiksa sebagai saksi dalam perkara penganiayaan terhadap dokter koas tersebut.
Titis mengungkapkan, penyidik memberikan 35 pertanyaan yang mencakup rincian kronologi kejadian dan penjelasan mengenai bagaimana insiden tersebut bisa terjadi.
Lina Dedy menjelaskan bahwa dia menemui korban untuk sekadar mengonfirmasi terkait dengan perizinan, karena anaknya yang meminta waktu jadwal off dianggap menerima respons yang kurang baik.
Baca Juga: Penganiaya Dokter Koas di Palembang Juga Minta Maaf ke Pejabat PUPR