Ntvnews.id, Palembang - Tim penyelidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sedang memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang menimpa seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024.
Lina Dedy dan putrinya, Lady, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang pada Senin, 16 Desember 2024. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam, dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga tengah malam.
Baca Juga: Penganiaya Dokter Koas di Palembang Juga Minta Maaf ke Pejabat PUPR