Baca Juga: George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati Ngaku Khilaf dan Menyesal
“Kami jelaskan di sini bahwa memang ada jangka waktu dari 5-21 November karena saksi meminta pemeriksaan ditunda,” ungkap Kombes Pol. Nicolas.
Selanjutnya, SP2HP ketiga dan undangan klarifikasi dilayangkan kepada terlapor, George Sugama Halim, pada 29 November 2024. Pemeriksaan klarifikasi terhadap George dilakukan pada 3 Desember 2024, dan proses gelar perkara digelar pada 13 Desember 2024 untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Nicolas juga menekankan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum biasa, bukan kasus yang viral atau tertangkap tangan. “Pada pemeriksaan klarifikasi pertama, tidak ada data-data yang disampaikan oleh Dwi Ayu sebagaimana yang beredar di media sosial,” tutupnya.