Selain itu, Brigadir Anton juga diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Korban dari tindakan keji Brigadir Anton, Budiman Arisandi, diketahui merupakan seorang kurir ekspedisi yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).