Oleh karena itu, polisi terus melakukan proses pemberkasan, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi hingga berkas dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hingga saat ini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil pemeriksaan dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), mengingat MAS masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Anak yang terlibat dalam kasus hukum ini akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.
"Sementara ini, berdasarkan saran Apsifor, anak yang terlibat masalah hukum ini dirujuk ke rumah sakit Polri Kramat Jati," jelasnya.
Baca juga: Polisi Periksa Ibu Dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dari seorang petugas keamanan Perumahan Bona Indah, yang berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi kejadian.