"Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini," kata Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Kaffah juga mengacu pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.