Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2024, 05:45
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (Antara Foto)

"Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini," kata Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Kaffah juga mengacu pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.

Halaman
x|close