Sebelumnya, Mary Jane tiba di Lapas Pondok Bambu pada Senin, 16 Desember 2024 pukul 07.30 WIB. Setibanya di sana, ia menjalani pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, serta penandatanganan berita acara serah terima, sebelum ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.
Sebelum dipulangkan ke Filipina, Mary Jane juga diwajibkan mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Program tersebut merupakan bagian dari prosedur orientasi awal di lingkungan lapas.
Baca Juga: Mary Jane Dipindah ke Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina
Pemulangan Mary Jane terjadi setelah adanya kesepakatan antara pemerintah Filipina dan Indonesia melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menerima semua syarat yang diajukan oleh Indonesia untuk pemulangan Mary Jane.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, serta Raul Vasquez, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemindahan narapidana internasional ke negara asal dapat dilakukan atas dasar diskresi kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto.