"Kadin dibentuk dengan undang-undang, maka campur tangan pemerintah tentu diharapkan ada di sana sebagai pemegang inisiasi. Sebagai konsep bernegara, semua sengketa kembali ke norma hukum yang ada," kata dia.
Dekan Fakultas Hukum (FH) UKI, Hendri Jayadi menegaskan pemerintah harus mengambil sikap dan strategi dalam menyelesaikan persoalan Kadin, walaupun saat ini sedang bergulir gugatan dan ada proses hukum yang berjalan.
"Saat ini bergulir gugatan, maka kita hormati proses hukum yang ada. Focus group discussion ini mendesak pemerintah untuk mengambil sikap atau strategi dalam menyelesaikan hal ini. Pemerintah tidak perlu menunggu putusan hukum itu karena marwah hukum perdata adalah perdamaian," tutur Hendri.
"Desakan kami ke pemerintah berdasar hukum yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin pasal 11, menyatakan bahwa pemerintah punya fungsi pengawasan dan dapat memberikan petunjuk membina dan mendorong Kadin melakukan tugas fungsi sesuai ketentuan undang-undang," papar dia.
Hendri mengatakan, Kadin secara filosofi sebagai wadah tunggal pengusaha Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia demi Indonesia Emas 2045.
"Untuk mewujudkan iklim investasi berjalan baik, diharapkan pemerintah mengambil tindakan strategis dan cepat dalam menyelesaikan hal ini," kata dia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Joni Emirzon, menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menyatakan bahwa Kadin merupakan lembaga tunggal, tunduk aturan tertulis yaitu Undang-Undang Kadin dan Kepres.