HRS saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polsek Palmerah. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 289 dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.