A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sidang Pertama Sengketa Pilkada Akan Dilaksanakan pada 8 Januari 2025 - Halaman 2 - Ntvnews.id

Sidang Pertama Sengketa Pilkada Akan Dilaksanakan pada 8 Januari 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 19:33
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Ilustrasi - Aparat kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ((Antara))

Baca Juga :Baleg DPR Tunggu Pemerintan Terkait Usulan Pilkada Dipilih DPRD

"Tahapan: Pemeriksaan persidangan lanjutan. Kegiatan: Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," demikian penjelasan mengenai sidang pemeriksaan lanjutan.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pemeriksaan lanjutan dan mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir akan dilaksanakan pada 7–11 Maret 2025.

Pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 awalnya dijadwalkan hingga Rabu (18/12), sesuai dengan PMK 14/2024. Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan setelah batas akhir pendaftaran atau setelah jadwal registrasi perkara.

"MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari 2025, tetap diterima," terang Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih.

Baca Juga : Pilkada Serentak Kurang Diminati, KPU: Banyak yang Usul Jeda 2 Tahun

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan perbedaan jadwal penetapan hasil pilkada oleh KPU di setiap daerah. Hal ini terutama terkait dengan beberapa daerah yang mengadakan pemungutan suara ulang (PSU).

Halaman
x|close