DPR RI Minta Aparat Hukum Tak Pandang Bulu Soal Kasus Kapolres Ngada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 13:00
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anaknya yang masih di bawah umur, sebuah tindakan yang dinilai mencoreng institusi kepolisian.

Baca Juga: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Positif Sabu, Kini Diperiksa di Mabes Polri

"Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," ujar Selly dilansir Antara.

Legislator dari PDI Perjuangan ini menilai, hukuman berat sangat diperlukan mengingat selain mencabuli dan merekam perbuatan kejinya, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja <b>(Instagram)</b> Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Instagram)

Saat ini, meskipun AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya dan tengah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian, Selly menegaskan bahwa tindakan tersebut belum cukup memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal wajib diberikan kepada perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini.

Selly menjelaskan bahwa AKBP Fajar dapat dijerat dengan Pasal 13 UU TPKS yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Namun, mengingat statusnya sebagai pejabat daerah sekaligus keluarga korban, hukumannya dapat diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun.

Selain itu, tindakan perekaman terhadap anaknya sendiri bisa menambah hukuman 4 tahun tambahan.

"Artinya, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.

Selly juga mengutip mandat Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menekankan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

TERKINI

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close