3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 15:44
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (kanan), dan Heru Hanindyo (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (kanan), dan Heru Hanindyo (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA (Indrianto Eko Suwarso)

Selama proses persidangan, Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.

Uang yang diberikan oleh Lisa kepada ketiga hakim tersebut, kata JPU, berasal dari Meirizka, baik dalam bentuk tunai langsung maupun transfer melalui rekening kepada Lisa.

Setelah menerima uang tersebut, ketiga hakim nonaktif ini kemudian memutuskan untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari semua dakwaan, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close