Selama proses persidangan, Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura dari Lisa.
Uang yang diberikan oleh Lisa kepada ketiga hakim tersebut, kata JPU, berasal dari Meirizka, baik dalam bentuk tunai langsung maupun transfer melalui rekening kepada Lisa.
Setelah menerima uang tersebut, ketiga hakim nonaktif ini kemudian memutuskan untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari semua dakwaan, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby pada 24 Juli 2024.
(Sumber: Antara)