JPU menjelaskan bahwa para terdakwa tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan. Selain itu, mereka juga tidak melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Tersangka Suap Ronald Tannur
"Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ungkap JPU menegaskan.
Selain menerima gratifikasi, ketiga hakim nonaktif itu juga didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji senilai Rp4,67 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian putusan bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa diatur dalam Pasal 12 huruf c, Pasal 6 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ketua Majelis Kasasi Setuju Ronald Tannur Dibebaskan, Ini Penjelasan MA
Suap yang diduga diterima oleh ketiga hakim tersebut meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang setara dengan Rp3,67 miliar (dengan kurs Rp11.900).