Erintuah, Heru, dan Mangapul diduga mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, melalui penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bertujuan untuk mempengaruhi pemberian putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
(Sumber Antara)