"Ada perubahan di peraturan MK nya," kata Fahmi.
Baca Juga : Ridwan Kamil-Suswono Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada bagian lampiran yang mengatur jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan bahwa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam BRPK kepada KPU, peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel), sebagai pemenang dengan meraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024, yaitu 2.183.239 suara.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Baca Juga : Menang Pilkada Jakarta, Pramono Janji Ikuti Visi Prabowo: Kami Siapkan Sarapan Gratis
Pram-Doel dinyatakan memperoleh suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara, sementara pasangan calon lainnya, nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), meraih 1.718.160 suara. Di posisi ketiga, pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memperoleh 459.230 suara.