Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, sehubungan dengan libur nasional perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
"Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Desember 2024.
Baca Juga : Imigrasi Pastikan Layani Publik dengan Optimal Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Peniadaan kebijakan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Pembatasan Lalu Lintas.
"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Syafrin.
Syafrin mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati meskipun kebijakan ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta untuk selalu mengikuti arahan dari petugas yang ada di lapangan.
"Kepada para pengguna jalan, kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ucap Syafrin.