Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ketiganya ialah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip, serta Z sebagai dokter senior di program itu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menjelaskan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
"Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip (pemerasan kepada dokter ARL)," ujar Artanto, Selasa, 24 Desember 2024.
Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad mengatakan bahwa ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.
"Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior," kata Misyal.
ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu. Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya.
Pada kasus itu, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang. Sementara SM, bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.