"Sehingga untuk sprindik yang baru ini tentunya kita akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini," tutur Hasto.
"Sehingga diperlukan waktu untuk pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan dimana barang bukti itu terkait perkara HM, sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja," sambungnya.
Diketahui, Hasto jadi tersangka suap berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Selanjutnya, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024 lalu.