Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara, yakni kasus suap bersama buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.
Walau demikian, KPK belum akan menangkap atau menahan Hasto dalam waktu dekat. Mengapa demikian?
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, surat perintah penyidikan (sprindik) yang jadi dasar penetapan tersangka Hasto ialah hasil pengembangan kasus suap Harun Masiku.
"Sprindik yang kami terbitkan itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," ujar Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
"Jadi saksi-saksi saat ini atau keterangan-keterangan yang kami himpun yang tadi dibilang (wartawan) sudah lengkap dan lain-lain itu keterangan para saksi di mana dipanggil, di sprindiknya Harun Masiku," imbuhnya.
Karena dasar penetapan tersangka Hasto merupakan sprindik baru, maka KPK akan kembali memanggil para saksi maupun menyita alat bukti, sebelum akhirnya menahan Hasto.
KPK berjanji akan mengumumkan kepada awak media apabila menahan Hasto.