KPK: Hasto Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 18:38
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) batal diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Kamis (15/8/20 Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) batal diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Kamis (15/8/20 (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara, yakni kasus suap bersama buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.

KPK lantas menjelaskan upaya-upaya perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. Salah satunya meminta Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air, saat pria itu diburu KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

"Saudara HK (Hasto Kristiyanto) diketahui dan diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain sebagai berikut, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Lalu, pada 6 Juni 2024 sebelum diperiksa KPK sebagai saksi terkait Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan salah satu pegawainya untuk menenggelamkan ponsel.

"HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK. Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan," papar Setyo.

Atas perbuatannya, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, yang ditujukan kepada Hasto.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," papar Setyo.

Halaman
x|close