Ntvnews.id, Jakarta - Aksi pencabulan ayah terhadap anak tiri kembali terjadi. Kali ini peristiwa itu terjadi di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang, dengan korban anak usia 13 tahun. Keluarga korban telah melaporkan ayah tiri berinsial MR tersebut, ke Polda Metro Jaya.
Laporan teregister dengan nomor laporan STTLP/B/ 7872 / XI /2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Dugaan pelecehan ini terjadi sejak beberapa bulan lalu dan sudah terjadi sebanyak tiga kali. Semua kejadian dilakukan oleh pelaku di rumah," ujar kuasa hukum korban, Bryan Ghautama, Selasa, 24 Desember 2024.
Saat pelecehan seksual pertama kali dilakukan, korban takut melaporkan. Sehingga, pelecehan selanjutnya berlangsung sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban melapor ke ibunya.
"Kejadian terakhir pelaku melakukan pelecehan terhadap korban saat tidur, lalu korban berteriak dan pelaku melarikan diri," tuturnya.
Bryan mengungkapkan, akibat kejadian ini korban mengalami trauma berat dan enggan bertemu dengan orang-orang, terlebih dengan orang yang belum dikenal. Dirinya pun berharap polisi bisa segera menangkap pelaku.
"Kami harap polisi dapat segera menangkap pelaku. dan kami harap ini menjadi efek jera bagi warga yang ingin melakukan kejahatan serupa," tuturnya.