Berdasarkan hal ini, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 dalam Bab I Perbadan 2 Tahun 2023.
Baca Juga : Ketua Banggar DPR Beberkan Mitigasi Dampak dari Kenaikan PPN 12 Persen
Beras premium, yang banyak diminati masyarakat dan tersebar merata di semua lini pasar, tidak dianggap sebagai barang mewah, sehingga tidak dikenakan PPN 12 persen. Pemerintah pun memperhatikan hal ini, mengingat beras premium menjadi kebutuhan utama banyak kalangan.
Selain itu, pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta masyarakat berpendapatan rendah.
"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," tutupnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, khususnya yang berkaitan dengan pangan, pemerintah telah memutuskan untuk kembali mendistribusikan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025.
Baca Juga : Alasan PDIP Dukung Pemberlakukan PPN 12 Persen: Demi Bantu Program Kerakyatan