"Kami sepakat Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik, yang akan kita laksanakan minggu depan," imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa korban WN Malaysia dalam perkara ini sebanyak 45 orang, bukan 400 orang. Nilai kerugian korban juga sebesar Rp 2,5 miliar, bukan Rp 32 miliar.