Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Tabrani Divonis 8 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 18:35
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Sementara MB Gunawan dijatuhi hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan penggantiannya adalah empat bulan kurungan, serta terbukti melanggar pasal yang sama dengan Mochtar dan Emil.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Faktor memberatkan termasuk kenyataan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara faktor yang meringankan adalah kenyataan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mereka adalah tulang punggung keluarga, berlaku sopan, dan menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mochtar dituntut penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar subsider enam tahun penjara.

Emil juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Mochtar, yakni penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan ketentuan yang serupa dan melanggar pasal yang sama.

Baca juga: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Sedangkan MB Gunawan dituntut hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Riza bersama Emil didakwa telah memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sementara MB Gunawan didakwa membeli bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Halaman
x|close