Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Tabrani Divonis 8 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2024, 18:35
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan perdagangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022.

“Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024.

Selain vonis penjara, Mochtar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan Mochtar melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Mochtar melibatkan beberapa pihak lain, antara lain Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, yang juga mendengarkan pembacaan putusan pada kesempatan tersebut.

Emil dijatuhi hukuman yang sama dengan Mochtar, yakni penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan yang setara, serta terbukti melanggar pasal yang sama.

Halaman
x|close