Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang mencakup kerugian sebesar Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan timah dengan smelter swasta, kerugian Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan sebesar Rp271,07 triliun.
(Sumber: Antara)