Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pemanggilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
"Jadi kami kalau mau memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan baik yang akan kami ditanyakan, maupun juga apa yang akan kami jelaskan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 31 Desember 2024.
Baca Juga: Hasto Ancam Bongkar Skandal Korupsi Petinggi RI, Noel: Saya Yakin Ngga Berani
Asep menerangkan penyidik pada umumnya akan memanggil saksi-saksi terlebih dulu sebelum akhirnya memanggil tersangka untuk diperiksa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (PDIP)
"Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya," ujarnnya.
Penyidik KPK pada Selasa 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga: KPK Persilakan Hasto Mengelak: Kami Sajikan Barang bukti