Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD," kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya, Kamis 2 Januari 2024.
Baca Juga : Korupsi di Disbud, Pemprov DKI Copot Iwan Henry Sebagai Kadisbud
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IHW sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; MFM sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025; dan GAR sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.
IHW yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, bersama MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, serta GAR, diduga bersekongkol menggunakan tim event organizer (EO) milik mereka untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, MFM dan GAR juga diduga memanfaatkan sanggar-sanggar fiktif untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) palsu guna mencairkan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
"Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM," tambah Patris.