"Ini membuktikan BAZNAS telah berusaha dengan gigih memberikan pelayanan informasi yang baik di era keterbukaan informasi ini," ujarnya.
Sementara Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesguantoro menyampaikan, dengan adanya penilaian tersebut membuktikan bahwa layanan-layan infomasi yang diberikan BAZNAS kepada publik ini telah memenuhi kriteria Undang-Undang No.14 Tahun 2024.
"Semoga ke depan publik mendapatkan yang terbaik dari amanah yang sudah diberikan kepada setiap lembaga negara," ucapnya.