Salah satunya adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan penurunan ambang batas persyaratan pencalonan kepala daerah menjadi 6,5 persen hingga 10 persen.
Baca Juga : DPR Akan Evaluasi Peran Mahkamah Konstitusi
Selain itu, dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Undang-Undang Pemilu, MK memutuskan bahwa ambang batas parlemen konstitusional akan berlaku bersyarat mulai Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, selama norma serta angka atau persentasenya telah diubah.
“Selanjutnya, dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional,” kata Suhartoyo.
Putusan lainnya yang menjadi sorotan adalah Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemenuhan kompensasi bagi korban terorisme diperpanjang hingga maksimal 10 tahun, dari yang sebelumnya hanya tiga tahun.
Suhartoyo juga menyoroti perhatian publik terhadap Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang mempertegas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi koneksitas di bidang militer.
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024