4 Fakta MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Calon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:01
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. (Antara)

"Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal," jelasnya.

Baca Juga: Ini 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Bikin MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

3. Alternatif Pasangan Calon 

Saldi Isra menekankan pentingnya memastikan hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan lebih banyak alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebutkan bahwa dominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan calon dapat membatasi pilihan pemilih.

"Terlebih terdapat pula fakta lain yang tidak kalah pentingnya, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.

Baca Juga: Ini Alasan MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

4. Rekomendasi MK untuk Revisi UU Pemilu

MK juga merekomendasikan agar DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya terkait penghapusan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Saldi menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu harus mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan bagi yang tidak mengusulkan dapat dikenakan sanksi.

"Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional," kata Saldi.

Halaman
x|close