4 Fakta MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Usung Calon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:01
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Keputusan ini memungkinkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi persyaratan persentase kursi di DPR atau suara nasional tertentu. Berikut fakta selengkapnya:

1. MK Hapuskan Presidential Threshold dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya. MK menyatakan bahwa keputusan ini memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden, Nasdem: Babak Baru Demokrasi

2. Munculkan Polarisasi 

MK menyampaikan, pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu, besaran ambang batas ini dinilai lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ungkap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Halaman
x|close