MK Hapus Presidential Threshold: Parpol yang Tak Usulkan Capres Tak Boleh Ikut Pemilu Berikutnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 18:39
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

"Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)," tandasnya.

Halaman
x|close