Selain pertimbangan umum, hakim juga dapat mempertimbangkan faktor khusus untuk meringankan hukuman terdakwa, sebagai contoh jiha pelaku mengalami kecelakaan.
“Misalnya kecelakaan, kemudian ternyata korban cacat kakinya, terus pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti di luar pertimbangan umum,” imbuh Yanto.