MA Sebut Perubahan UU Diperlukan untuk Hapus Pertimbangan Meringankan karena Sopan di Persidangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 19:14
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung RI Gedung Mahkamah Agung RI (Google Maps)

Selain pertimbangan umum, hakim juga dapat mempertimbangkan faktor khusus untuk meringankan hukuman terdakwa, sebagai contoh jiha pelaku mengalami kecelakaan.

“Misalnya kecelakaan, kemudian ternyata korban cacat kakinya, terus pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti di luar pertimbangan umum,” imbuh Yanto.

Halaman
x|close